MARHABAN YA RAMADHAN
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “marhaban” diartikan sebagai “kata seru
untuk menyambut atau menghormati tamu (yang berarti selamat datang).” Ia sama
dengan ahlan wa sahlan yang juga dalam kamus tersebut diartikan “selamat datang”.
Walaupun keduanya berarti “selamat datang” tetapi
penggunaannya berbeda. Para ulama tidak menggunakan ahlan wa sahlan untuk
menyambut datangnya bulan Ramadhan, melainkan “marhaban ya Ramadhan”.
Ahlan terambil dari kata ahl yang berarti “keluarga”, sedangkan
sahlan berasal dari kata sahl yang berarti mudah. Juga berarti “dataran rendah”
karena mudah dilalui, tidak seperti “jalan mendaki”. Ahlan wa sahlan, adalah
ungkapan selamat datang, yang dicelahnya terdapat kalimat tersirat yaitu,
“(Anda berada di tengah) keluarga dan (melangkahkan kaki di) dataran rendah
yang mudah.”
Marhaban terambil dari kata rahb yang berarti “luas” atau
“lapang”, sehingga marhaban menggambarkan bahwa tamu disambut dan diterima
dengan dada lapang, penuh kegembiraan serta dipersiapkan baginya ruang yang
luas untuk melakukan apa saja yang diinginkannya. Dari akar kata yang sama
dengan “marhaban”, terbentuk kata rahbat yang antara lain berarti “ruangan luas
untuk kendaraan, untuk memperoleh perbaikan atau kebutuhan pengendara guna melanjutkan
perjalanan.” Marhaban ya Ramadhan berarti “Selamat datang Ramadhan” mengandung
arti bahwa kita menyambutnya dengan lapang dada, penuh kegembiraan; tidak
dengan menggerutu dan menganggap kehadirannya “mengganggu ketenangan” atau
suasana nyaman kita. Marhaban ya Ramadhan, kita ucapkan untuk bulan suci itu,
karena kita mengharapkan agar jiwa raga kita diasah dan diasuh guna melanjutkan
perjalanan menuju Allah SWT
Ada gunung yang tinggi yang harus ditelusuri guna
menemui-Nya, itulah nafsu. Di gunung itu ada lereng yang curam, belukar yang
lebat, bahkan banyak perampok yang mengancam, serta iblis yang merayu, agar
perjalanan tidak melanjutkan. Bertambah tinggi gunung didaki, bertambah hebat
ancaman dan rayuan, semakin curam dan ganas pula perjalanan. Tetapi, bila tekad
tetap membaja, sebentar lagi akan tampak cahaya benderang, dan saat itu, akan
tampak dengan jelas rambu-rambu jalan, tampak tempat-tempat indah untuk
berteduh, serta telaga-telaga jernih untuk melepaskan dahaga. Dan bila
perjalanan dilanjutkan akan ditemukan kendaraan Ar-Rahman untuk mengantar sang
musafir bertemu dengan kekasihnya, Allah SWT Demikian kurang lebih perjalanan
itu dilukiskan dalam buku Madarij As-Salikin.
Tentu kita perlu mempersiapkan bekal guna menelusuri
jalan itu. Tahukah Anda apakah bekal itu? Benih-benih kebajikan yang harus kita
tabur di lahan jiwa kita. Tekad yang membaja untuk memerangi nafsu, agar kita
mampu menghidupkan malam Ramadhan dengan shalat dan tadarus, serta siangnya
dengan ibadah kepada Allah melalui pengabdian untuk agama, bangsa dan negara.
Semoga kita berhasil, dan untuk itu mari kita buka lembaran Al-Quran
mempelajari bagaimana tuntunannya.
PUASA MENURUT AL-QURAN
Al-Quran menggunakan kata shiyam sebanyak delapan kali,
kesemuanya dalam arti puasa menurut pengertian hukum syariat. Kata ini juga
terdapat masing-masing sekali dalam bentuk perintah berpuasa di bulan Ramadhan,
sekali dalam bentuk kata kerja yang menyatakan bahwa “berpuasa adalah baik
untuk kamu”, dan sekali menunjuk kepada pelaku-pelaku puasa pria dan wanita,
yaitu ash-shaimin wash-shaimat.
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu
berpuasa (shiyamu)sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar
kamu bertakwa, (QS. Al-Baqarah [2] : ayat 183)
Kata-kata yang beraneka bentuk itu, kesemuanya terambil
dari akar kata yang sama yakni sha-wa-ma yang dari segi bahasa maknanya
berkisar pada “menahan” dan “berhenti” atau “tidak bergerak”. Manusia yang
berupaya menahan diri dari satu aktivitas –apa pun aktivitas itu– dinamai shaim
(berpuasa). Pengertian kebahasaan ini, dipersempit maknanya oleh hukum syariat,
sehingga shiyam hanya digunakan untuk “menahan diri dari makan, minum, dan
upaya mengeluarkan sperma dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari”.
Kaum sufi, merujuk ke hakikat dan tujuan puasa,
menambahkan kegiatan yang harus dibatasi selama melakukan puasa. Ini mencakup
pembatasan atas seluruh anggota tubuh bahkan hati dan pikiran dari melakukan
segala macam dosa.
Betapa pun, shiyam atau shaum –bagi manusia– pada hakikatnya adalah menahan atau mengendalikan diri. Karena itu pula puasa dipersamakan dengan sikap sabar, baik dari segi pengertian bahasa (keduanya berarti menahan diri) maupun esensi kesabaran dan puasa.
Betapa pun, shiyam atau shaum –bagi manusia– pada hakikatnya adalah menahan atau mengendalikan diri. Karena itu pula puasa dipersamakan dengan sikap sabar, baik dari segi pengertian bahasa (keduanya berarti menahan diri) maupun esensi kesabaran dan puasa.
Hadis qudsi yang menyatakan antara lain bahwa, “Puasa
untuk-Ku, dan Aku yang memberinya ganjaran” dipersamakan oleh banyak ulama
dengan firman-Nya dalam surat Az-Zumar (39): 10.
Sesungguhnya
hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.
(QS. Az-Zumar (39): 10)
Orang sabar yang dimaksud di sini adalah orang yang
berpuasa. Ada beberapa macam puasa dalam pengertian syariat/hukum sebagaimana
disinggung di atas.
1. Puasa
wajib sebutan Ramadhan.
2. Puasa kaffarat, akibat pelanggaran, atau semacamnya.
3. Puasa sunnah.
2. Puasa kaffarat, akibat pelanggaran, atau semacamnya.
3. Puasa sunnah.
PUASA RAMADHAN
Uraian Al-Quran tentang puasa Ramadhan, ditemukan dalam
surat Al-Baqarah (2): 183, 184, 185, dan 187. Ini berarti bahwa puasa Ramadhan
baru diwajibkan setelah Nabi saw tiba di Madinah, karena ulama Al-Quran sepakat
bahwa surat Al-Baqarah turun di Madinah. Para sejarawan menyatakan bahwa
kewajiban melaksanakan puasa Ramadhan ditetapkan Allah pada 10 Sya’ban tahun
kedua Hijrah.
Apakah kewajiban itu langsung ditetapkan oleh Al-Quran
selama sebutan penuh, ataukah bertahap? Kalau melihat sikap Al-Quran yang
seringkali melakukan penahapan dalam perintah- perintahnya, maka agaknya
kewajiban berpuasa pun dapat dikatakan demikian. Ayat 184 yang menyatakan
ayyaman ma’dudat (beberapa hari tertentu) dipahami oleh sementara ulama sebagai
tiga hari dalam sebutan yang merupakan tahap awal dari kewajiban berpuasa.
Hari-hari tersebut kemudian diperpanjang dengan turunnya ayat 185.
Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas umat-umat sebelum kamu agar kamu bertakwa, (QS. Al-Baqarah (2): 183)
(yaitu)
dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang
sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa)
sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi
orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar
fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan
hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa
lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Baqarah (2): 184)
(Beberapa
hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya
diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan
yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur.(QS. Al-Baqarah (2): 185)
Pemahaman semacam ini menjadikan ayat-ayat puasa Ramadhan
terputus-putus tidak menjadi satu kesatuan. Merujuk kepada ketiga ayat puasa
Ramadhan sebagai satu kesatuan, Quraish Shihab lebih cenderung mendukung pendapat
ulama yang menyatakan bahwa Al-Quran mewajibkannya tanpa penahapan. Memang,
tidak mustahil bahwa Nabi dan sahabatnya telah melakukan puasa sunnah
sebelumnya. Namun itu bukan kewajiban dari Al-Quran, apalagi tidak ditemukan
satu ayat pun yang berbicara tentang puasa sunnah tertentu.
Uraian Al-Quran tentang kewajiban puasa di bulan
Ramadhan, dimulai dengan satu pendahuluan yang mendorong umat islam untuk
melaksanakannya dengan baik, tanpa sedikit kekesalan pun.
Perhatikan surat Al-Baqarah (2): 183. ia dimulai dengan
panggilan mesra, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepada kamu
berpuasa.” Di sini tidak dijelaskan siapa yang mewajibkan, belum juga
dijelaskan berapa kewajiban puasa itu, tetapi terlebih dahulu dikemukakan
bahwa, “sebagaimana diwajibkan terhadap umat-umat sebelum kamu.” Jika demikian,
maka wajar pula jika umat Islam melaksanakannya, apalagi tujuan puasa tersebut
adalah untuk kepentingan yang berpuasa sendiri yakni “agar kamu bertakwa
(terhindar dari siksa).”
Kemudian Al-Quran dalam surat Al-Baqarah (2): 184, 185
menjelaskan bahwa kewajiban itu bukannya sepanjang tahun, tetapi hanya
“beberapa hari tertentu,” itu pun hanya diwajibkan bagi yang berada di kampung
halaman tempat tinggalnya, dan dalam keadaan sehat, sehingga “barangsiapa sakit
atau dalam perjalanan,” maka dia (boleh) tidak berpuasa dan menghitung berapa
hari ia tidak berpuasa untuk digantikannya pada hari-hari yang lain. “Sedang
yang merasa sangat berat berpuasa, maka (sebagai gantinya) dia harus membayar
fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” Penjelasan di atas ditutup dengan
pernyataan bahwa “berpuasa adalah baik.”
Setelah itu disusul dengan penjelasan tentang
keistimewaan bulan Ramadhan, dan dari sini datang perintah-Nya untuk berpuasa
pada bulan tersebut, tetapi kembali diingatkan bahwa orang yang sakit dan dalam
perjalanan (boleh) tidak berpuasa dengan memberikan penegasan mengenai
peraturan berpuasa sebagaimana disebut sebelumnya. Ayat tentang kewajiban puasa
Ramadhan ditutup dengan “Allah menghendaki kemudahdn untuk kamu bukan
kesulitan,” lalu diakhiri dengan perintah bertakbir dan bersyukur. Ayat 186
tidak berbicara tentang puasa, tetapi tentang doa. Penempatan uraian tentang
doa atau penyisipannya dalam uraian Al-Quran tentang puasa tentu mempunyai
rahasia tersendiri. Agaknya ia mengisyaratkan bahwa berdoa di bulan Ramadhan
merupakan ibadah yang sangat dianjurkan, dan karena itu ayat tersebut
menegaskan bahwa “Allah dekat kepada hamba-hamba-Nya dan menerima doa siapa
yang berdoa.”
Selanjutnya ayat 187 antara lain menyangkut izin
melakukan hubungan seks di malam Ramadhan, di samping penjelasan tentang
lamanya puasa yang harus dikerjakan, yakni dari terbitnya fajar sampai
terbenamnya matahari. Banyak informasi dan tuntunan yang
dapat ditarik dari ayat-ayat di atas berkaitan dengan hukum maupun tujuan
puasa. Berikut akan dikemukan sekelumit baik yang berkaitan dengan hukum maupun
hikmahnya, dengan menggarisbawahi kata atau kalimat dari ayat-ayat puasa di
atas.
A. Faman kana minkum maridha (Siapa di antara kamu yang menderita sakit)
Sebagian ulama menyatakan bahwa penyakit apa pun yang
diderita oleh seseorang, membolehkannya untuk berbuka. Ulama besar ibnu Sirin,
pernah ditemui makan di siang hari bukan Ramadhan, dengan alasan jari
telunjuknya sakit. Betapa pun, harus dicatat, bahwa Al-Quran tidak merinci
persolan ini. Teks ayat mencakup pemahaman ibnu Sirin tersebut. Namun demikian
agaknya kita dapat berkata bahwa Allah SWT sengaja memilih redaksi demikian,
guna menyerahkan kepada nurani manusia masing-masing untuk menentukan sendiri
apakah ia berpuasa atau tidak. Di sisi lain harus diingat bahwa orang yang
tidak berpuasa dengan alasan sakit atau dalam perjalanan tetap harus
menggantikan hari-hari ketika ia tidak berpuasa dalam kesempatan yang lain.
B. Aw’ala
safarin (atau dalam perjalanan)
Ulama-ulama berbeda pendapat tentang bolehnya berbuka
puasa bagi orang yang sedang musafir. Perbedaan tersebut berkaitan dengan jarak
perjalanan. Secara umum dapat dikatakan bahwa jarak perjalanan tersebut sekitar
90 kilometer, tetapi ada juga yang tidak menetapkan jarak tertentu, sehingga
seberapa pun jarak yang ditempuh selama dinamai safar atau perjalanan, maka hal
itu merupakan izin untuk memperoleh kemudahan (rukhshah).
Perbedaan lain berkaitan dengan ‘illat (sebab) izin ini.
Apakah karena adanya unsur safar (perjalanan) atau unsur keletihan akibat
perjalanan. Di sini, dipermasalahkan misalnya jarak antara Jakarta-Yogya yang
ditempuh dengan pesawat kurang dari satu jam, serta tidak meletihkan, apakah
ini dapat dijadikan alasan untuk berbuka atau meng-qashar shalat atau tidak.
Ini antara lain berpulang kepada tinjauan sebab izin ini.
Selanjutnya mereka juga memperselisihkan tujuan
perjalanan yang membolehkan berbuka (demikian juga qashar dan menjamak shalat).
Apakah perjalanan tersebut harus bertujuan dalam kerangka ketaatan kepada
Allah, misalnya perjalanan haji, silaturahmi, belajar, atau termasuk juga perjalanan
bisnis dan mubah (yang dibolehkan) seperti wisata dan sebagainya. Agaknya
alasan yang memasukkan hal-hal di atas sebagai membolehkan berbuka, lebih kuat,
kecuali jika perjalanan tersebut untuk perbuatan maksiat, maka tentu yang
bersangkutan tidak memperoleh izin untuk berbuka dan atau menjamak shalatnya.
Juga diperselisihkan apakah yang lebih utama bagi seorang
musafir, berpuasa atau berbuka? Imam Malik dan imam Syafi’i menilai bahwa
berpuasa lebih utama dan lebih baik bagi yang mampu, tetapi sebagian besar
ulama bermazhab Maliki dan Syafi’i menilai bahwa hal ini sebaiknya diserahkan
kepada masing-masing pribadi, dalam arti apa pun pilihannya, maka itulah yang
lebih baik dan utama. Pendapat ini dikuatkan oleh sebuah riwayat dari imam
Bukhari dan Muslim melalui Anas bin Malik yang menyatakan bahwa, “Kami berada
dalam perjalanan di bulan Ramadhan, ada yang berpuasa dan adapula yang tidak
berpuasa. Nabi tidak mencela yang berpuasa, dan tidak juga (mereka) yang tidak
berpuasa.”
Memang ada juga ulama yang beranggapan bahwa berpuasa
lebih baik bagi orang yang mampu. Tetapi, sebaliknya, ada pula yang menilai
bahwa berbuka lebih baik dengan alasan, ini adalah izin Allah. Tidak baik
menolak izin dan seperti penegasan Al-Quran sendiri dalam konteks puasa, “Allah
menghendaki kemudahan untuk kamu dan tidak menghendaki kesulitan.”
Ulama keempat mazhab Sunnah menyisipkan kalimat untuk
meluruskan redaksi di atas, sehingga terjemahannya lebih kurang berbunyi,
“Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (dan ia tidak berpuasa), maka
(wajib baginya berpuasa) sebanyak hari-hari yang ditinggalkan itu pada
hari-hari yang lain.”
Kalimat “lalu ia tidak berpuasa” adalah sisipan yang oleh ulama perlu adanya, karena terdapat sekian banyak hadis yang membolehkan berpuasa dalam perjalanan, sehingga kewajiban mengganti itu, hanya ditujukan kepada para musafir dan orang yang sakit tetapi tidak berpuasa.
Kalimat “lalu ia tidak berpuasa” adalah sisipan yang oleh ulama perlu adanya, karena terdapat sekian banyak hadis yang membolehkan berpuasa dalam perjalanan, sehingga kewajiban mengganti itu, hanya ditujukan kepada para musafir dan orang yang sakit tetapi tidak berpuasa.
Sisipan semacam ini ditolak oleh ulama Syi’ah dan
Zhahiriyah, sehingga dengan demikian menjadi wajib bagi orang yang sakit dan
dalam perjalanan untuk tidak berpuasa, dan wajib pula menggantinya pada
hari-hari yang lain seperti bunyi harfiah ayat di atas.
Apakah membayar puasa yang ditinggalkan itu harus
berturut-turut? Ada sebuah hadis –tetapi dinilai lemah– yang menyatakan
demikian. Tetapi ada riwayat lain melalui Aisyah r.a. yang menginformasikan
bahwa memang awalnya ada kata pada ayat puasa yang berbunyi mutatabi’at, yang
maksudnya memerintahkan penggantian (qadha’) itu harus dilakukan bersinambung
tanpa sehari pun berbuka sampai selesainya jumlah yang diwajibkan. Tetapi kata
mutatabi’at dalam fa ‘iddatun min ayyamin ukhar mutatabi’at yang berarti
berurut atau bersinambung itu, kemudian dihapus oleh Allah SWT Sehingga
akhirnya ayat tersebut tanpa kata ini, sebagaimana yang tercantum dalam Mushaf
sekarang.
Meng-qadha’ (mengganti) puasa, apakah harus segera, dalam
arti harus dilakukannya pada awal Syawal, ataukah dapat ditangguhkan sampai
sebelum datangnya Ramadhan berikut? Hanya segelintir kecil ulama yang
mengharuskan sesegera mungkin, namun umumnya tidak mengharuskan ketergesaan
itu, walaupun diakui bahwa semakin cepat semakin baik. Nah, bagaimana kalau
Ramadhan berikutnya sudah berlalu, kemudian kita tidak sempat menggantinya,
apakah ada kaffarat akibat keterlambatan itu? Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad,
berpendapat bahwa di samping berpuasa, ia harus membayar kaffarat berupa
memberi makan seorang miskin; sedangkan imam Abu Hanifah tidak mewajibkan
kaffarat dengan alasan tidak dicakup oleh redaksi ayat di atas.
D. Wa ‘alal ladzina yuthiqunahu fidyatun tha’amu miskin
(Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya membayar
fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin) (QS Al-Baqarah [2]: 184).
Penggalan ayat ini diperselisihkan maknanya oleh banyak
ulama tafsir. Ada yang berpendapat bahwa pada mulanya Allah SWT memberi
alternatif bagi orang yang wajib puasa, yakni berpuasa atau berbuka dengan
membayar fidyah. Ada juga yang be~pendapat bahwa ayat ini berbicara tentang
para musafir dan orang sakit, yakni bagi kedua kelompok ini terdapat dua
kemungkinan: musafir dan orang yang merasa berat untuk berpuasa, maka ketika
itu dia harus berbuka; dan ada juga di antara mereka, yang pada hakikatnya
mampu berpuasa, tetapi enggan karena kurang sehat dan atau dalam perjalanan,
maka bagi mereka diperbolehkan untuk berbuka dengan syarat membayar fidyah.
Pendapat-pendapat di atas tidak populer di kalangan
mayoritas ulama. Mayoritas memahami penggalan ini berbicara tentang orang-orang
tua atau orang yang mempunyai pekerjaan yang sangat berat, sehingga puasa
sangat memberatkannya, sedang ia tidak mempunyai sumber rezeki lain kecuali
pekerjaan itu. Maka dalam kondisi semacam ini. mereka diperbolehkan untuk tidak
berpuasa dengan syarat membayar fidyah. Demikian juga halnya terhadap orang
yang sakit sehingga tidak dapat berpuasa, dan diduga tidak akan sembuh dari
penyakitnya. Termasuk juga dalam pesan penggalan ayat di atas adalah
wanita-wanita hamil dan atau menyusui. Dalam hal ini terdapat rincian sebagai
berikut:
Wanita yang hamil dan menyusui wajib membayar fidyah dan
mengganti puasanya di hari lain, seandainya yang mereka khawatirkan adalah
janin atau anaknya yang sedang menyusui. Tetapi bila yang mereka khawatirkan
diri mereka, maka mereka berbuka dan hanya wajib menggantinya di hari lain,
tanpa harus membayar fidyah.
Fidyah dimaksud adalah memberi makan fakir/miskin setiap
hari selama ia tidak berpuasa. Ada yang berpendapat sebanyak setengah sha’ (gantang)
atau kurang lebih 3,125 gram gandum atau kurma (makanan pokok). Ada juga yang
menyatakan satu mud yakni sekitar lima perenam liter, dan ada lagi yang
mengembalikan penentuan jumlahnya pada kebiasaan yang berlaku pada setiap
masyarakat.
(Dihalalkan kepada kamu pada malam Ramadhan bersebadan
dengan istrimu) (QS Al-Baqarah [2]: 187)
Ayat ini membolehkan hubungan seks (bersebadan) di malam
hari bulan Ramadhan, dan ini berarti bahwa di siang hari Ramadhan, hubungan
seks tidak dibenarkan. Termasuk dalam pengertian hubungan seks adalah
“mengeluarkan sperma” dengan cara apa pun. Karena itu walaupun ayat ini tak
melarang ciuman, atau pelukan antar suami-istri, namun para ulama mengingatkan
bahwa hal tersebut bersifat makruh, khususnya bagi yang tidak dapat menahan
diri, karena dapat mengakibatkan keluarnya sperma. Menurut istri Nabi, Aisyah
r.a., Nabi saw pernah mencium istrinya saat berpuasa. Nah, bagi yang mencium
atau apa pun selain berhubungan seks, kemudian ternyata “basah”, maka puasanya
batal; ia harus menggantinya pada hari lain. Tetapi mayoritas ulama tidak
mewajibkan yang bersangkutan membayar kaffarat, kecuali jika ia melakukan
hubungan seks (di siang hari), dan kaffaratnya dalam hal ini berdasarkan hadis
Nabi adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka ia harus
memerdekakan hamba. Jika tidak mampu juga, maka ia harus memberi makan enam
puluh orang miskin.
Bagi yang melakukan hubungan seks di malam hari, tidak
harus mandi sebelum terbitnya fajar. Ia hanya berkewajiban mandi sebelum shalat
subuh, sehingga shalat subuhnya dalam keadaan suci. Demikian pendapat mayoritas
ulama.
F. Wakulu wasyrabu hatta
yatabayyana lakumul khaith al-abyadhu minal khaithil aswadi minal fajr
(Makan dan minumlah sampai terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar).
(Makan dan minumlah sampai terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar).
Ayat ini membolehkan seseorang untuk makan dan minum
(juga melakukan hubungan seks) sampai terbitnya fajar.
Pada zaman Nabi, beberapa saat sebelum fajar, Bilal mengumandangkan azan, namun beliau mengingatkan bahwa bukan itu yang dimaksud dengan fajar yang mengakibatkan larangan di atas. Imsak yang diadakan hanya sebagai peringatan dan persiapan untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang terlarang. Namun bila dilakukan, maka dari segi hukum masih dapat dipertanggungjawabkan selama waktu subuh belum masuk. Jadi batas sesungguhnya bukan imsak, melainkan waktu subuh (azan subuh).
Pada zaman Nabi, beberapa saat sebelum fajar, Bilal mengumandangkan azan, namun beliau mengingatkan bahwa bukan itu yang dimaksud dengan fajar yang mengakibatkan larangan di atas. Imsak yang diadakan hanya sebagai peringatan dan persiapan untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang terlarang. Namun bila dilakukan, maka dari segi hukum masih dapat dipertanggungjawabkan selama waktu subuh belum masuk. Jadi batas sesungguhnya bukan imsak, melainkan waktu subuh (azan subuh).
G. Tsumma atimmush shiyama ilal lail (Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam).
Puasa dimulai dengan terbitnya fajar, dan berakhir dengan
datangnya malam. Persoalan yang juga diperbincangkan oleh para ulama adalah
pengertian malam. Ada yang memahami kata malam dengan tenggelamnya matahari
walaupun masih ada mega merah, dan ada juga yang memahami malam dengan
hilangnya mega merah dan menyebarnya kegelapan. Pendapat pertama didukung oleh
banyak hadis Nabi saw, sedang pendapat kedua dikuatkan oleh pengertian
kebahasaan dari lail yang diterjemahkan “malam”. Kata lail berarti “sesuatu
yang gelap” karenanya rambut yang berwarna hitam pun dinamai lail.
Pendapat pertama sejalan juga dengan anjuran Nabi saw
untuk mempercepat berbuka puasa, dan memperlambat sahur. Pendapat kedua sejalan
dengan sikap kehatian-hatian karena khawatir magrib sebenarnya belum masuk. Demikian sedikit dari banyak aspek hukum yang dicakup oleh ayat-ayat yang
berbicara tentang puasa Ramadhan.
TUJUAN BERPUASA
Secara jelas Al-Quran menyatakan bahwa tujuan puasa
adalah untuk mencapai ketakwaan atau la’allakum tattaqun. Dalam rangka memahami
tujuan tersebut agaknya perlu digarisbawahi beberapa penjelasan dari Nabi saw
misalnya, “Banyak di antara orang yang berpuasa tidak memperoleh sesuatu dari
puasanya, kecuali rasa lapar dan dahaga.”
Ini berarti bahwa menahan diri dari lapar dan dahaga
bukan tujuan utama dari puasa. Ini dikuatkan pula dengan firman-Nya bahwa
“Allah menghendaki untuk kamu kemudahan bukan kesulitan.”
Di sisi lain, dalam sebuah hadis qudsi, Allah berfirman, “Semua amal putra-putri Adam untuk dirinya, kecuali puasa. Puasa adalah untuk-Ku dan Aku yang memberi ganjaran atasnya.”
Di sisi lain, dalam sebuah hadis qudsi, Allah berfirman, “Semua amal putra-putri Adam untuk dirinya, kecuali puasa. Puasa adalah untuk-Ku dan Aku yang memberi ganjaran atasnya.”
Ini berarti pula bahwa puasa merupakan satu ibadah yang unik. Tentu saja banyak
segi keunikan puasa yang dapat dikemukakan, misalnya bahwa puasa merupakan
rahasia antara Allah dan pelakunya sendiri. Bukankah manusia yang berpuasa
dapat bersembunyi untuk minum dan makan? Bukankah sebagai insan, siapa pun yang
berpuasa, memiliki keinginan untuk makan atau minum pada saat-saat tertentu
dari siang hari puasa? Nah, kalau demikian, apa motivasinya menahan diri dan
keinginan itu? Tentu bukan karena takut atau segan dari manusia, sebab jika
demikian, dia dapat saja bersembunyi dari pandangan mereka. Di sini disimpulkan
bahwa orang yang berpuasa, melakukannya demi karena Allah SWT Demikian antara
lain penjelasan sementara ulama tentang keunikan puasa dan makna hadis qudsi di
atas.
Sementara pakar ada yang menegaskan bahwa puasa dilakukan
manusia dengan berbagai motif, misalnya, protes, turut belasungkawa, penyucian
diri, kesehatan, dan sebagai-nya. Tetapi seorang yang berpuasa Ramadhan dengan
benar, sesuai dengan cara yang dituntut oleh Al-Quran, maka pastilah ia akan
melakukannya karena Allah semata. Di sini Anda boleh bertanya, “Bagaimana puasa yang
demikian dapat mengantarkan manusia kepada takwa?” Untuk menjawabnya terlebih
dahulu harus diketahui apa yang dimaksud dengan takwa.
PUASA DAN TAKWA
Takwa terambil dari akar kata yang bermakna menghindar,
menjauhi, atau menjaga diri. Kalimat perintah ittaqullah secara harfiah berarti,
“Hindarilah, jauhilah, atau jagalah dirimu dari Allah”. Makna ini mustahil
dapat dilakukan makhluk. Bagaimana mungkin makhluk menghindarkan diri dari
Allah atau menjauhi-Nya, sedangkan “Dia (Allah) bersama kamu di mana pun kamu
berada.” Karena itu perlu disisipkan kata atau kalimat untuk meluruskan
maknanya. Misalnya kata siksa atau yang semakna dengannya, sehingga perintah
bertakwa mengandung arti perintah untuk “Hindarilah, jauhilah, atau jagalah
dirimu dari siksa Allah”.
Sebagaimana kita ketahui, siksa Allah ada dua macam.
Sebagaimana kita ketahui, siksa Allah ada dua macam.
a. Siksa
di dunia akibat pelanggaran terhadap hukum-hukum Tuhan yang ditetapkan-Nya
berlaku di alam raya ini, seperti misalnya, “Makan berlebihan dapat menimbulkan
penyakit,” “Tidak mengendalikan diri dapat menjerumuskan kepada bencana”, dan
hukum-hukum alam dan masyarakat lainnya.
b. Siksa
di akhirat, akibat pelanggaran terhadap hukum syariat, seperti tidak shalat,
tidak puasa, mencuri, melanggar hak-hak manusia, dan lain-lain yang dapat
mengakibatkan siksa neraka.
Syaikh Muhammad Abduh menulis, “Menghindari siksa atau
hukuman Allah, diperoleh dengan jalan menghindarkan diri dari segala yang
dilarangnya serta mengikuti apa yang diperintahkan-Nya. Hal ini dapat terwujud
dengan rasa takut dari siksaan dan/atau takut dari yang menyiksa (Allah Swt ).
Rasa takut ini, pada mulanya timbul karena adanya siksaan, tetapi seharusnya ia
timbul karena adanya Allah SWT.”
Dengan demikian yang bertakwa adalah orang yang merasakan
kehadiran Allah SWT setiap saat, “bagaikan melihat-Nya atau kalau yang demikian
tidak mampu dicapainya, maka paling tidak, menyadari bahwa Allah melihatnya,”
sebagaimana bunyi sebuah hadis.
Tentu banyak cara yang dapat dilakukan untuk mencapai hal
tersebut, antara lain dengan jalan berpuasa. Puasa seperti yang dikemukakan di
atas adalah satu ibadah yang unik. Keunikannya antara lain karena ia merupakan
upaya manusia meneladani Allah SWT
PUASA MENELADANI SIFAT-SIFAT ALLAH
Beragama menurut sementara pakar adalah upaya manusia
meneladani sifat-sifat Allah, sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk.
Nabi saw memerintahkan, “Takhallaqu bi akhlaq Allah” (Berakhlaklah
(teladanilah) sifat-sifat Allah).
Apakah aku jadikan pelindung selain Allah yang menjadikan
langit dan bumi padahal Dia memberi makan dan tidak diberi makan…? (QS Al-An’am
[6]: 14).
Dengan berpuasa, manusia berupaya dalam tahap awal dan
minimal mencontohi sifat-sifat tersebut. Tidak makan dan tidak minum, bahkan
memberi makan orang lain (ketika berbuka puasa), dan tidak pula berhubungan
seks di pagi-siang-sore hari, walaupun pasangannya ada.
Tentu saja sifat-sifat Allah tidak terbatas pada ketiga
hal itu, tetapi mencakup paling tidak sembilan puluh sembilan sifat yang
kesemuanya harus diupayakan untuk diteladani sesuai dengan kemampuan dan
kedudukan manusia sebagai makhluk ilahi. Misalnya Maha Pengasih dan Penyayang,
Mahadamai, Mahakuat, Maha Mengetahui, dan lain-lain. Upaya peneladanan ini
dapat mengantarkan manusia menghadirkan Tuhan dalam kesadarannya, dan bila hal
itu berhasil dilakukan, maka takwa dalam pengertian di atas dapat pula dicapai.
Karena itu, nilai puasa ditentukan oleh kadar pencapaian
kesadaran tersebut (bukan pada sisi lapar dan dahaga), sehingga dari sini dapat
dimengerti mengapa Nabi saw menyatakan bahwa, “Banyak orang yang berpuasa,
tetapi tidak memperoleh dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga.”
PUASA UMAT TERDAHULU
Puasa telah dilakukan oleh umat-umat terdahulu. Kama
kutiba ‘alal ladzina min qablikum (Sebagaimana diwajibkan atas (umat-umat) yang
sebelum kamu). Dari segi ajaran agama, para ulama menyatakan bahwa semua agama
samawi, sama dalam prinsip-prinsip pokok akidah, syariat, serta akhlaknya. Ini
berarti bahwa semua agama samawi mengajarkan keesaan Allah, kenabian, dan
keniscayaan hari kemudian, shalat, puasa, zakat, dan berkunjung ke tempat
tertentu sebagai pendekatan kepada Allah adalah prinsip-prinsip syariat yang
dikenal dalam agama-agama samawi. Tentu saja cara dan kaifiatnya dapat berbeda, namun esensi
dan tujuannya sama.
Kita dapat mempertanyakan mengapa puasa menjadi kewajiban
bagi umat islam dan umat-umat terdahulu? Manusia memiliki kebebasan bertindak
memilih dan memilah aktivitasnya, termasuk dalam hal ini, makan, minum, dan
berhubungan seks. Kebebasan yang dimiliki manusia, bila tidak dikendalikan
dapat menghambat pelaksanaan fungsi dan peranan yang harus diembannya.
Kenyataan menunjukkan bahwa orang-orang yang memenuhi syahwat perutnya melebihi
kadar yang diperlukan, bukan saja menjadikannya tidak lagi menikmati makanan
atau minuman itu, tetapi relatif mudah terserang penyakit.
Sebagaimana disinggung di atas, esensi puasa adalah
menahan atau mengendalikan diri. Pengendalian ini diperlukan oleh manusia, baik
secara individu maupun kelompok. Latihan dan pengendalian diri itulah esensi
puasa.
Puasa dengan demikian dibutuhkan oleh semua manusia, kaya atau miskin, pandai atau bodoh, untuk kepentingan pribadi atau masyarakat. Tidak heran jika puasa telah dikenal oleh umat-umat sebelum umat Islam, sebagaimana diinformasikan oleh Al-Quran.
Puasa dengan demikian dibutuhkan oleh semua manusia, kaya atau miskin, pandai atau bodoh, untuk kepentingan pribadi atau masyarakat. Tidak heran jika puasa telah dikenal oleh umat-umat sebelum umat Islam, sebagaimana diinformasikan oleh Al-Quran.
Nabi saw bersabda, “Seandainya umatku mengetahui (semua
keistimewaan) yang dikandung oleh Ramadhan, niscaya mereka mengharap seluruh
bulan menjadi Ramadhan.”
KEISTIMEWAAN
BULAN RAMADHAN
Dalam rangkaian ayat-ayat yang berbicara tentang puasa,
Allah menjelaskan bahwa Al-Quran diturunkan pada bulan Ramadhan. Dan pada ayat
lain dinyatakannya bahwa Al-Quran turun pada malam Qadar,
Sesungguhnya
Kami telah menurunkannya (Al-Quran) pada Lailat Al-Qadr.
Ini berarti bahwa di bulan Ramadhan terdapat malam Qadar
itu, yang menurut Al-Quran lebih baik dari seribu bulan. Para malaikat dan Ruh
(Jibril) silih berganti turun seizin Allah SWT, dan kedamaian akan terasa
hingga terbitnya fajar.
Di sisi lain bahwa dalam rangkaian ayat-ayat puasa Ramadhan, disisipkan ayat yang mengandung pesan tentang kedekatan Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya serta janji-Nya untuk mengabulkan doa siapa pun yang dengan tulus berdoa.
Di sisi lain bahwa dalam rangkaian ayat-ayat puasa Ramadhan, disisipkan ayat yang mengandung pesan tentang kedekatan Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya serta janji-Nya untuk mengabulkan doa siapa pun yang dengan tulus berdoa.
Nah…itulah Puasa Ramadhan dan Hikmahnya Menurut
Al-Quran, tentu ada banyak manfaat dan hikmah yang bisa kita
ambil dari indahnya ibadah puasa. Mungkin hikmah tersebut bisa kita rasakan
didunia atau mungkin juga baru kita bisa menikmati di akhirat kelak. Apapun
saya hanya berharap mudah-mudahan artikel ini bermanfaat dan semakin menambah
ketebalan iman kita. Amin..amin ya rabbal alamin, Selamat menjalankan ibadah
puasa 1431 H, untuk
Komentar
Posting Komentar